787 Mobil yang Ditinggal Pemiliknya di Jalan Disita lalu Dilelang, Total Rp72 Miliar

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 04 Februari 2022 16:37 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Sebagian besar mobil yang dilelang telah disita oleh pihak berwenang setelah pemiliknya meninggalkannya di jalan dan alun-alun untuk waktu yang lama, tetapi gagal mengklaimnya setelah masa tenggang yang diberikan.

Meninggalkan mobil di pinggir jalan dan alun-alun merupakan pelanggaran yang dapat dihukum dengan denda sebesar Dh3.000, selain penahanan kendaraan.

 

Inspeksi harian jalan dan tempat parkir dilakukan oleh inspektur kota. Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan dipantau selama dua minggu.

Pada akhir periode 14 hari, pemberitahuan ditempatkan pada kendaraan, meminta pemiliknya untuk menghapusnya sesegera mungkin. Setelah 24 jam, mobil akan ditarik.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya