Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Tak Perlu ke Dukcapil

Ahmad Muhajir, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 15:30 WIB
Cara cetak kartu keluarga online (Foto: Dok. Okezone)
Share :

2. Registrasi akun terlebih dahulu jika belum punya,

3. Setelah akun jadi, pilih opsi pembuatan KK,

4. Isi nomor kontak dan email yang dapat dihubungi untuk pengajuan permohonan,

5. Jika sudah diterima, Dukcapil baru memproses cetak KK online,

6. KK online bakal disahkan dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode Qr,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya