Mau Liburan? Cek Dulu Syarat Perjalanan Darat Selama Nataru

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 11:36 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

JAKARTA - Syarat perjalanan darat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional ditiadakan.

Pengaturan mobilitas ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Pengetatan aturan perjalanan darat terbaru karena pemerintah belajar dari libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

3. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya