JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran atau memutus akses terhadap 2.624.750 konten negatif. Dari jumlah tersebut, 1.536.346 di antaranya berasal dari situs dan 1.088.404 dari media sosial. Pemblokiran dilakukan periode Agustus 2018 hingga 21 September 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menyebutkan dari jumlah tersebut, konten pornografi menempati peringkat atas daftar pemblokiran dengan jumlah 1.096.395 situs.
"Luar biasa bener Indonesia ini, hampir setengahnya pornografi," ujar Johnny saat rapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Setiap Hari, Kominfo Patroli Siber Perangi Situs Negatif
Kemudian diikuti dengan perjudian sebanyak 413.954 konten, penipuan 14.609 konten. Lalu di posisi keempat ada 7.380 konten soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 7380 konten.