Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal di WhatsApp

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis
Rabu 25 Agustus 2021 13:30 WIB
WhatsApp (Foto: Metro)
Share :

SELAMA pandemi penawaran pinjaman online (pinjol) semakin marak beredar di masyarakat. Tapi tetap ada saja yang tertipu dengan pinjol ilegal, apalagi yang ditawarkan melalui WhatsApp atau SMS.

Supaya Anda tidak terjebak dengan pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagramnya @kemenkominfo, menyarankan sebaiknya Anda memahami 5 hal ini.

 

1. Pinjaman online yang ilegal dilarang melakukan pemasaran melalui WhatsApp atau SMS tanpa persetujuan konsumen.

2. Jangan pernah klik tautan yang diberikan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.

3. Jangan tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa agunan.

4. Blokir dan hapus nomor penawaran pinjaman online ilegal.

5. Cek legalitas pinjaman online ke OJK sebelum ajukan pinjaman.

Anda bisa cek legalitas izin pinjaman online atau fintech ke kontak OJK di 157 atau WhatsApp di 081157157157. Bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id dan laman www.ojk.go.id.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya