JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengapresiasi upaya warga melindungi data pribadinya.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap privasi dan perlindungan data pribadi semakin matang, yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pernyataan ini diungkap oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, setelah ramai diperbincangkan di Twitter soal seorang kurir yang enggan memberikan KTP-nya sebagai jaminan di pos satpam sebuah perumahan.
Menurut Dedy, terkait dengan kegiatan penitipan KTP, regulasi tentang pelindungan data pribadi yang ada saat ini tidak secara teknis mengatur hal tersebut.
Kendati demikian, ketentuan pelindungan data pribadi yang saat ini tersebar dalam beberapa regulasi yaitu (i) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016; (ii) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan (iii) Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, mengatur bahwa segala bentuk pemanfaatan data pribadi melalui suatu perangkat elektronik/internet harus dilakukan atas persetujuan pemiliknya.