Ini Pendapat Kominfo Soal KTP yang Dititipkan

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 11:20 WIB
Ilustrasi data pribadi (Foto: Istimewa)
Share :

(Baca juga: Lebaran Jangan Mudik, Ini 5 Aplikasi Video Call Bisa Dipakai Silahturahmi)

Pihak yang akan mengumpulkan/memanfaatkan data pribadi harus terlebih dahulu menyatakan maksud dan tujuan pemanfaatan data pribadi kepada pemilik data pribadi.

"Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi administratif, serta dapat diancam dengan tuntutan perdata bahkan sanksi pidana," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (9/5/2021).

Sehingga, pihak yang melakukan pengumpulan data pribadi, yang dalam kejadian ini merupakan pihak keamanan dari suatu komplek, bermaksud untuk meminta seseorang menitipkan KTP kepada pihak keamanan tersebut.

Untuk itu pihak keamanan serta manajemen komplek harus mampu menjamin bahwa informasi yang terdapat dalam KTP tersebut tidak difoto, disebarkan, disalin, atau digunakan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan pemilik KTP tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya