"Di mana, proses pembuatan material aktif tersebut menggunakan produk industri smelter Indonesia. Namun, proses substitusi impor bahan aktif katoda memiliki kendala, yaitu sumber lithium," papar kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi dilansir dari laman Kemenpering, Selasa (1/9/2020).
Ia mengungkapkan, Indonesia tidak memiliki sumber alam mineral lithium, untuk mengatasi hal tersebut, Kemenperin telah menginisiasi proses recovery lithium dari recycle baterai bekas. Proses recovery lithium dari baterai bekas ini juga dikenal dengan istilah urban mining.
Penelitian terkait urban mining ini sangat diandalkan, tidak terkecuali negara–negara maju. Bagi negara produsen, urban mining ini dijadikan solusi untuk mempertahankan keberlangsungan produksi. Dengan inovasi tersebut nantinya Indonesia dapat memiliki cadangan lithium meski tidak terdapat tambang lithium dari alam.
“Upaya ini juga merupakan salah bentuk circular economy di bidang energi khususnya kendaraan listrik,” sebutnya.
(Widi Agustian)