Soal Pergub Kendaraan Listrik, Produsen Tunggu Perpres

Medikantyo, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 16:04 WIB
Mobil listrik (foto: Ist)
Share :

Sebelumnya pada Bulan Januari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengimplementasikan Pergub Nomor 3 Tahun 2020. Dalam regulasi itu dicantumkan beban membayar Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) saat transaksi untuk seluruh pengguna kendaraan lisrik berbasis baterai.

Peraturan tersebut sayangnya tidak berlaku untuk jenis kendaraan dengan golongan elektrifikasi lain, seperti Hybrid dan PHEV. Suzuki sendiri pernah mengenalkan model kendaraan hybrid pada model Ertiga, yang pernah dirilis kepada masyarakat secara terbatas pada 2017.

 

Alasan penggunaan teknologi hybrid tersebut, menurut Donny, terbilang masuk akal untuk menjangkau lapisan masyarakat lebih luas. "Ke depannya akan ada pertimbangan melalui komunikasi dengan pihak prinsipal, terutama saat petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah sudah keluar," ujarnya.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 itu mulai berlaku, sejak diterbitkan pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 mendatang. Terbitnya kebijakan ini menjadikan DKI Jakarta sebagai pemerintah daerah pertama yang memberikan insentif secara langsung kepada pengguna kendaraan listrik penuh. (MUF)

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya