JAKARTA - Sebagai upaya mengurangi penyebaran ponsel ilegal atau black market (BM), pemerintah akan menerapkan regulasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate regulasi nomor IMEI akan berlaku pada 18 April 2018.
Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi mengomentari rencana tersebut. Menurutnya regulasi IMEI perlu dievaluasi kembali. Pasalnya, ketika regulasi diterapkan akan merugikan konsumen.
"Pemblokiran yang tidak sesuai IMEI silakan, tapi ketika ponsel masih di tingkat penjual, bukan pembeli atau pemakai," kata Heru kepada Okezone, Jumat (7/2/2020).
Lebih lanjut ia mengungkapkan nomor IMEI bisa saja dipalsukan. "Konsumen mana tahu itu IMEI terdaftar atau tidak. KTP saja bisa dipalsu apalagi IMEI," kata dia.