Kemacetan Menjadi Penentu Naiknya Bea Balik Nama Kendaraan

Mufrod, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 07:15 WIB
Kemacetan jalan raya (foto: Okezone)
Share :

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyesuaian tarif Bea Balin Nama Kendaraa Bermotor (BBN-KB) sudah resmi ketuk palu. Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan baru akan dibebankan biaya tambahan BBN-KB yang awalnya 10 persen kini naik menjadi 12,5 persen.

 

Peraturan terbaru tersebut akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 11 Desember 2019. Dimana seluruh kendaraan baru akan dibebani dengan tambahan BBN-KB yang lebih besar dari sebelumnya.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya