Kemacetan Menjadi Penentu Naiknya Bea Balik Nama Kendaraan

Mufrod, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 07:15 WIB
Kemacetan jalan raya (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kemacetan yang terjadi di Jakarta menjadi point penentu dari kebijakan kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang telah diputuskan pemerintah provinsi DKI Jakarta menjadi 12,5 persen dari 10 persen.

Dalam klausul yang tercantum dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kenaikan tersebut melihat dari kemacetan yang terjadi dari jumlah kendaraan yang banyak berseliweran di jalan ibu kota Jakarta. Salah satu langkah menekan penambahan kendaraan yakni dengan penerapan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

Dengan kenaikan tersebut, asumsi masyarakat untuk mengurungkan niat membeli mobil menjadi target yang diharapakan Pemprov dalam menekan jumlah populasi kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya.

 

Sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat. Memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif BBN-KB yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyesuaian tarif Bea Balin Nama Kendaraa Bermotor (BBN-KB) sudah resmi ketuk palu. Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan baru akan dibebankan biaya tambahan BBN-KB yang awalnya 10 persen kini naik menjadi 12,5 persen.

 

Peraturan terbaru tersebut akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 11 Desember 2019. Dimana seluruh kendaraan baru akan dibebani dengan tambahan BBN-KB yang lebih besar dari sebelumnya.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya