Adapun dalam pasal dua Peraturan Menkominfo 2018 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity, disebutkan bahwa tujuan peraturan ini untuk melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan/atau hasil kejahatan. Serta mendukung pencegahan dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Perindustrian, Airlangga juga menambahkan, "Regulasi ini baru berlaku enam bulan. Tetapi data yang masuk ke Kemenperin sudah punya lebih dari 1,4 miliar data IMEI dan ini akan diprospek dengan data GSMA. Ini data internasional, jadi dua data pemegang ponsel individu aman, tidak akan ada yang terganggu baik yang beli di luar negeri maupun di dalam negeri, kecuali yang beli Black Market".
(Ahmad Luthfi)