Penanggulangan dampak ODOL juga dilakukan dengan teknologi teknis pada kendaraan disertai kebijakan dari segi layanan purnajual. Penerapannya didukung kemampuan sistem ECU mesin merekam keadaan teknis kendaraan. Data tersebut bisa menjadi bukti jika sewaktu-waktu terjadi insiden kecelakaan akibat ODOL, otomatis klaim garansi kendaraan tersebut tidak berlaku.
Pengetatan terhadap kebijakan tersebut menjadi wujud dukungan dari produsen seperti Isuzu Indonesia dalam mendorong terciptanya nir-ODOL di jalan raya. "Kami menyambut baik program pemerintah serta berjalannya regulasi ODOL. Setiap produk Isuzu telah mempertimbangkan regulasi keamanan berkendara di Indonesia," ujar Ernando.
Pengetatan peraturan pemerintah pada akhirnya mengubah pemikiran pengusaha maupun konsumen kendaraan komersial dengan mengalihkan pilihan kendaraan. Seperti lebih cenderung memakai truk bertipe tractor head dibandingkan truk rigid. "Hal tersebut dapat menghemat biaya operasional dengan kapabilitas lebih besar namun lebih irit bahan bakar sehingga bisa jadi solusi dari ODOL," ujar General Manager PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Attias Asril.
(Mufrod)