#BajakSiaranFTAHrsDihukum jadi Trending Topic, Netizen Soroti Penegakan UU Hak Cipta

, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 13:29 WIB
#BajakSiaranFTAHrsDihukum Trending Topic (Foto: Twitter)
Share :

JAKARTA- Tagar #BajakSiaranFTAHrsDihukum lantang disuarakan netizen dan jadi Trending Topic, ada apa dengan isu ini?

Suara-suara netizen yang menyoroti UU Hak Viota dan UU Penyiaran bisa dilihat dari akun Ridwan Widianto @rdwn333 Kalau parabola & TV kabel berlangganan ga punya hak siar siaran FTA dan tetap nyiarin, berarti terancam UU Hak Cipta nihhh! #BajakSiaranFTAHrsDihukum.

 Wank Hideunk @WankHerma menyuarakan Maling Ya maling,Tegakkan #BajakSiaranFTAHrsDihukum. Lantas, akun Naadhif @nadhifaqueen - Mirissss sekali. #BajakSiaranFTAHrsDihukum.

 Selanjutnya, akun ʜᴏᴋɪᴍᴇ @Hokime - Pasal 25 ayat 3 UU Hak Cipta aja bilang kalau Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Jelas banget, kan? #BajakSiaranFTAHrsDihukum.

 Selanjutnya, nanamarna @nanazahrat45 - Maling itu bukan hanya sebatas mengambil barang, mengambil hak siar tanpa izin juga disebut Maling dan harus ditindak tegas. #BajakSiaranFTAHrsDihukum

 Adapun, Senjani @senjani_19 - Hukum itu harus adil

#BajakSiaranFTAHrsDihukum, selain itu juga membuat tweet DAYHAR @dayhar_ - Maling itu harus dihukum #BajakSiaranFTAHrsDihukum. 

~ heniiing ~ @hopening_ - Miriss,, maling kok dibiarin #BajakSiaranFTAHrsDihukum.

Baca Juga: Fitur Kamera Deep Fusion iPhone Hadir di iOS 13.2 Beta

Agus haryanto @MASAGUSS8 - Mbajak sama maling, apa bedanya #BajakSiaranFTAHrsDihukum.

Mentari @Hanya_bisasabar - Maling TV aja bisa digebukin, bahkan sampe masuk penjara. Jadi, maling siaran TV, ga boleh didiemin aja #BajakSiaranFTAHrsDihukum

Dukungan netizen itu senada dengan siaran pers KPID DKI Jakarta yang menyebutkan, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran.

Menurut Agung Damarsasongko, dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.

"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.

Senada dengan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Kemenkumham, Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.

"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royalti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.

Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.

Dalam penjelasannya, bahwa hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya