Menkominfo : Pertukaran Data Pribadi Tak Bisa Dihindari Lagi

Gabriel Abdi Susanto, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 11:29 WIB
(Foto: Gabriel Abdi Susanto/Okezone)
Share :

Kominfo juga sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Ditargetkan, regulasi tersebut bisa dibahas dan diundangkan sebelum penggantian legislatif dan pemerintah pada Oktober nanti.

Selama ini, pertukaran data di Indonesia mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE).

Selain itu, kebijakan perihal perlindungan data pribadi tersebar di tiap-tiap kementerian dan lembaga (K/L). Karena itu, Rudiantara berharap RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Apalagi, regulasi ini mengatur tentang sanksi berupa denda. (AHL)

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya