Anggota tim kedua ini sudah bertugas mengarahkan pelanggar yang sudah ditandai untuk menyelesaikan pembayaran ataupun penjadwalan waktu sidang. Mereka bersiaga di gerbang tol Warugunung untuk menandai kendaraan yang melaju dari arah Mojokerto menuju Surabaya.
Kendaraan pelanggar dihentikan tepat saat memasuki gerbang tol, untuk selanjutnya dapat mengarah menuju tenda pos penindakan langsung. Mereka yang memilih menyelesaikan pembayaran langsung bisa melakukan transfer melalui Bank BRI atau menentukan tanggal sidang di wilayah setempat.
Operasi Patuh Semeru 2019 ini berlangsung secara serentak di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Agenda ini sudah berjalan sejak 29 Agustus 2019 lalu hingga 11 September 2019 mendatang. Dari operasi di area tol Sumo ini, Ditlantas Polda Jatim sendiri sudah menindak 61 pelanggar batas kecepatan.
(Mufrod)