Operasi Patuh Progo Siap Tindak Pengendara yang Langgar 7 Larangan Ini

Medikantyo, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 20:39 WIB
Ilustrasi razia lalu lintas (foto: Ist)
Share :

Total sebanyak tujuh peraturan berkendara disebutkan wanita yang diketahui berpangkat Inspektur Dua (Ipda) Polisi tersebut. "Kendaraan dilarang melawan arus, Orang di bawah umur tidak boleh mengemudi, dan gunakan helm bersertifikat SNI," ujarnya dalam videor tersebut.

 

Berikut sejumlah poin pelanggaran yang menjadi penekanan operasi Patuh Progo 2019 di wilayah Polda DI Yogyakarta.

1. Pengemudi mobil dan penumpang wajib mengunakan sabuk keselamatan

2. Pengendara motor wajib memakai helm bersertifikat SNI

3. Orang di bawah umur dilarang mengemudikan kendaraan bermotor

4. Kendaraan dilarang melawan arus

5. Pengemudi dilarang menggunakan ponsel ketika mengemudi

6. Dilarang melebihi batas kecepatan

7. Dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk

8. Pengendara di bawah umur dilarang mengemudi

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya