YOGYAKARTA - Upaya menekan pelanggaran peraturan lalu-lintas oleh Ditlantas Polda DI Yogyakarta dilakukan dengan mengadakan Operasi Patuh Progo 2019. Agenda tersebut akan terlaksana selama dua pekan terhitung mulai besok, Kamis (29/8/2019), hingga 11 September mendatang.
Sejumlah pelanggaran yang umum dijumpai di ruas jalan wilayah Yogyakarta menjadi target utama dari gelaran ini. Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman yang beredar melalui media sosial. Konfirmasi juga datang dari Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.
Dalam keterangannya kepada awak media, Yuliyanto menyebut gelaran ini akan berlangsung secara serentak di wilayah jajaran Polda DIY. "Tentunya kami berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan tidak hanya selama masa operasi. Namun, selama menggunakan kendaraan bermotor di waktu mendatang," ujarnya.
Dalam tayangan yang ramai beredar melalui media sosial, seorang anggota Ditlantas Polda DIY bernama Mega terlihat memberikan pengumuman secara mendetail terkait operasi itu. Khususnya penekanan tentang sejumlah pelanggaran yang muncul di kalangan pengguna kendaraan bermotor.
Total sebanyak tujuh peraturan berkendara disebutkan wanita yang diketahui berpangkat Inspektur Dua (Ipda) Polisi tersebut. "Kendaraan dilarang melawan arus, Orang di bawah umur tidak boleh mengemudi, dan gunakan helm bersertifikat SNI," ujarnya dalam videor tersebut.
Berikut sejumlah poin pelanggaran yang menjadi penekanan operasi Patuh Progo 2019 di wilayah Polda DI Yogyakarta.
1. Pengemudi mobil dan penumpang wajib mengunakan sabuk keselamatan
2. Pengendara motor wajib memakai helm bersertifikat SNI
3. Orang di bawah umur dilarang mengemudikan kendaraan bermotor
4. Kendaraan dilarang melawan arus
5. Pengemudi dilarang menggunakan ponsel ketika mengemudi
6. Dilarang melebihi batas kecepatan
7. Dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk
8. Pengendara di bawah umur dilarang mengemudi
(Mufrod)