Pemerintah Hapuskan Pajak Mobil Mewah, Asalkan...

Mufrod, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 19:05 WIB
Mobil listrik nasional (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dihapuskan oleh pemerintah atau diberlakukan 0%, jika kendaraan tersebut memiliki emisi 0, maka akan mendapat penghapusan PPnBM.

Insentif pajak tersebut sebagai langkah pemerintah mengatur hadirnya mobil listrik yang di Indonesia dalam waktu dekat ini. Hal tersebut juga memperkuat mobil listrik yang masuk pada kategori kendaraan mewah yang akan dipasarkan di Indonesia.

 

"Insentifnya apabila itu 'full electric, atau 'fuel cell' yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, ditemui di Istana Negara, Jakarta.

 

Peraturan penghapusan pajak barang mewah di industri otomotif ini, secara tidak langsung mengubah pemberlakuan pajak berdasarkan kapasitas mesin yang menargetkan efisiensi bahan bakar yang terdapat pada mobil jenis low cost green car (LCGC).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya