"Pakai Permen Kominfo sudah ada yang lama, itu satu. Ada dua, satu yang mengacu pada undang-undang perbankan, satu lagi kepada undang-undang telekomunikasi yang lama. Tapi akan kita perkuat dengan undang-undang khusus perlindungan data pribadi, tahun ini. Sudah disepakati oleh pemerintah yang diwakili Menkumham dan DPR yang diwakili badan legislatif untuk dibahas tahun ini," jelas Menkominfo di salah satu stasiun TV di Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah sudah proses harmonisasi dan diharapkan 2 bulan lagi bisa disampaikan ke DPR.
Baca juga: 3 Smartphone Terbaru yang Dibanderol Harga Rp3 Jutaan
(Ahmad Luthfi)