Kasasi Kartel Ditolak, Honda & Yamaha Kena Denda Puluhan Miliar

Mufrod, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2019 14:48 WIB
Kasasi Kartel Ditolak, Honda & Yamaha Kena Denda Puluhan Miliar
Share :

JAKARTA - PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya harus menelan pil pahit atas putusan penolakan kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait masalah adanya dugaan kartel yang dilakukan dua produsen sepeda motor tersebut.

Penolakan kasasi sendiri tertuang dalam berkas informasi perkara MA amar putusan pengajuan register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 dinyatakan 'Tolak' pada 23 April 2019. Dengan keputusan ini, maka AHM dan YIMM dinyatakan bersalah dan terbukti melakukaan kartel untuk penetapan harga produknya.

KPPU sendiri tetap mengacu pada bukti surat elektronik internal YIMM pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. Dalam surat tersebut menyebutkan langkah YIMM yang perlu menaikkan harga mengikuti kenaikan harga yang telah dilakukan oleh AHM.

Bahkan Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima dalam pesan elektroniknya kepada Presiden Direktur,Toshiyuki Inuma bahwa YIMM akan mengikuti kenaikan harga AHM setelah pertemuan di lapangan golf.

 

Melalui bukti ini KPPU menilai kuat bahwa telah terjadi kartel dalam rencana penetapan kenaikan harga yang telah disepakati kedua produsen. Akibat masalah ini, keputusan penolakan kasasi di MA, menguatkan KPPU memberikan hukuman denda kepada YIMM sebesar Rp25 miliar dan Honda sebesar 22,5 miliar. Perbedaan denda tersebut didasarkan atas tindakan Honda yang dinilai kooperatif dalam memberikan data kepada KPPU sehingga denda dipotong 10 persen.

Pengajuan kasasi dari Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kepada Mahkamah Agung (MA) atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), ditolak. Dalam berkas informasi perkara MA amar putusan pengajuan register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 dinyatakan'Tolak' pada 23 April 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya