Kasasi Kartel Ditolak, Honda & Yamaha Kena Denda Puluhan Miliar

Mufrod, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2019 14:48 WIB
Kasasi Kartel Ditolak, Honda & Yamaha Kena Denda Puluhan Miliar
Share :

KPPU telah menyatakan pada Februari 2017 bahwa AHM dan YIMM telah terbukti melakukan aktivitas kartel. Keduanya dikatakan terbukti melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga.

KPPU memberikan hukuman pada AHM denda sebesar Rp22,5 miliar dan denda Rp25 miliar buat YIMM. YIMM mendapat denda lebih besar karena dinilai majelis komisi telah melakukan manipulasi data di persidangan sementara denda buat AHM telah dipotong 10 persen sebab dinilai kooperatif saat persidangan.

 

Baca juga: Menerka Nissan All New Livina Jadi Taksi

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya