Ini Langkah Pelaksanaan E-voting untuk Pemilu di Indonesia

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 16:22 WIB
(Foto: iStock/actu.epfl.ch)
Share :

Lebih lanjut mengenai penerapan eVoting dan eVerifikasi pemilih, Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru menjelaskan, cara pemungutan suara dengan metode evoting, berikut penjelasannya:

1. Pemilih harus membawa KTP-el diverifikasi dengan pembaca KTP-el untuk memastikan kesesuaian data KTP-el dengan pemilih.

2. Setelah data sesuai, otomatis sistem eVerifikasi menyatakan status HADIR jika nama tersebut ada dalam DPT, atau sistem menolak jika pemilih tidak ada dalam DPT. Sistem eVerifikasi ini sekaligus berfungsi sebagai catatan absensi/kehadiran pemilih atau Form C7 di pemilu.

3. Jika lolos dari eVerifikasi pemilih tersebut, pemilih diberikan V-token. Kartu ini berfungsi sebagai untuk mengaktifkan perangkat e-voting.

4. V-token kemudian dimasukkan ke pembaca smartcard agar menampilkan SATU surat suara elektronik.

5. Pemilih bisa memilih dengan cara menyentuh gambar/nomer salah satu calon. Sistem akan memberi notifikasi 'YA' atau 'TIDAK' atas pilihan yang dimaksud. Jika sudah yakin, pemilih harus menekan 'YA". Pada tahap ini, pemilih bisa menyentuh pilihan 'TIDAK' jika ingin mengubah pilihan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya