6. Setelah menentukan pilihan, printer mencetak struk audit dan pemilih mengambil kertas struk yang berupa kertas barcode. Ini sebagai bukti pemilih sudah memilih.
7. Kertas struk kemudian dimasukkan ke kotak audit. Fungsinya sebagai data pembanding jika terdapat sengketa jumlah pemilih yang memberikan suara.
Menurut Andrari, pemilihan dengan sistem elektronik ini berlangsung dalam waktu lebih singkat. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik, yang kemudian akan divalidasi alat pembaca KTP-el.
Identitas pemilih akan dikonfirmasi dengan sidik jari pemilik KTP-el. Setelah itu, akan keluar kartu cip khusus berwarna putih sebagai penanda aktivasi seseorang dapat melaksanakan pemilihan. Terkait warga yang belum memiliki KTP-el, disebutnya akan divalidasi secara manual menggunakan foto yang ada dalam aplikasi DPT.
Selain pemilihan yang berlangsung cepat, Andrari pun memastikan bahwa proses penghitungan suara juga dengan sistem Pemilu elektronik, akan berlangsung lebih cepat dan akurat.
“Hasil perolehan suara di TPS langsung terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum. Semoga kedepan sistem Pemilu elektronik dapat digunakan dalam pemilu, meski tak dalam waktu dekat,” pungkasnya. Proses ini sangat aman karena selama proses pemungutan tidak tersambung ke jaringan apapun atau offline.