JAKARTA - Pemberlakuan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) pada pelumas kendaraan, sejak lama telah melalui proses standar uji mutu untuk memastikan kualitas pelumas bekerja maksimal dan dipercaya penggunaannya oleh konsumen.
Labelisasi SNI yang diterapkan pemerintah khususnya oleh Lembaga Sertifikasi Produk, hanya dengan melakukan uji fisika dinilai sebagai langkah yang tidak maksimal untuk membuktikan pelumas memiliki kualitas baik.
“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang harus dipertanyakan,” ungkap Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Selasa (23/4/2019).