Kualitas Pelumas dengan Pengujian Fisika Kimia Tak Bisa Berlabel SNI, Ini Penjelasanya

Mufrod, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 13:30 WIB
Ilustrasi pelumas (foto: Ist)
Share :

Ia menambahkan rumusan pelumas untuk dapat diberi label SNI, sebuah produk perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.

Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 juga telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus mencantumkan ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas, sebagai bagian integral persyaratan NPT Wajib Pelumas.

 

Artinya semua pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkannya NPT.

Lebih dari itu, dalam Permen ESDM Nomor 053 Tahun 2006 ini juga menegaskan bahwa salah satu acuan parameter standar mutu SNI di samping API, JASO, dan rekomendasi pabrikan, adalah NPT Wajib. Artinya, keberadaan NPT tersebut bukan hanya sudah mewakili standar mutu yang ditetapkan dan diakui, tetapi juga sah secara hukum.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya