Prancis Denda Google Rp811 Miliar, Ada Apa?

Antara, Jurnalis
Selasa 22 Januari 2019 18:07 WIB
(Foto: Reuters)
Share :

Regulator menurut undang-undang tersebut diizinkan untuk memberikan denda sebesar 4 persen dari pendapatan perusahaan secara global, jika terbukti melanggar GDPR.

 

Baca juga: Fitur Baru Google Maps Tampilkan Batasan Kecepatan Laju Kendaraan

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya