JAKARTA - Regulator telekomunikasi Prancis CNIL menjatuhkan denda sebesar 57 juta dolar AS atau sekira RpRp811 miliar kepada Google karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR) Eropa.
CNIL, seperti diberitakan Reuters, menyatakan raksasa teknologi dari Amerika Serikat tersebut gagal memberikan transparansi dan penjelasan pada pengguna mereka bagaimana mengelola data pribadi dan tidak meminta izin pengguna terkait iklan yang disesuaikan dengan selera konsumen.
"Jumlah yang diputuskan dan publisitas denda, dibenarkan mengingat tingkat keparahan pelanggaran menurut prinsip-prinsip penting GDPR: transparansi, informasi dan izin," kata CNIL melalui keterangan resmi, seperti dikutip dari Antaranews.com.
Google melalui keterangan tertulis menyatakan orang-orang "mengharapkan standard tinggi terhadap transparansi dan kontrol" dari mereka.
"Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi ekspektasi tersebut dan permintaan dari GDPR," kata Google.