JAKARTA - Sidang pertama gugatan PT. First Media tbk telah dilaksanakan pada 13 November 2018 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH tersebut masih pada tahap pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
“Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya, Rabu (14/11/2018).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nando tersebut mengatakan jika sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada 19 November 2018. Dengan demikian, lanjut dia Kominfo akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.