JAKARTA - Maraknya peredaran data pribadi berupa KTP dan KK kini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ingin menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam acara diskusi publik mengenai kesiapan RUU PDP yang diselenggarakan pada Selasa (13/3/2018), Rudiantara menyatakan bahwa kerangka RUU tersebut sudah rampung. Kini, dia tinggal menunggu untuk RUU tersebut dibahas dan disahkan.
"Saat ini RUU PDP belum masuk ke dalam lima RUU yang akan dibahas pada 2018," ujar Rudiantara.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan bahwa mengingat urgensi mengenai RUU ini, dia akan terus mengusahakan jika RUU PDP segera dibahas. Namun, dia tidak bisa menjanjikan kapan RUU ini bisa disahkan.
"Saya sudah minta jika salah satu dari lima RUU selesai dibahas, RUU PDP akan segera naik. Saya harap bisa di tahun ini," harapnya
Selain itu, dia menjelaskan bahwa RUU PDP ini akan memiliki banyak benefit bagi masyarakat Indonesia. Yang pertama, adalah data masyarakat Indonesia memiliki perlindungan dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Baca juga: Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas 2018