Di sisi lain, Ketua Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Prof Ahmad Ramli menyatakan bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Dia juga meminta para operator agar dengan tegas dapat melakukan penghapusan registrasi jika terindikasi terdapat penyalahan penggunaan data ini.
“Agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK,” pungkasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)