Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan lampu strobo. Buktinya masih banyak pelanggaran terkait penggunaan aksesori ini.
Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia dan penilangan terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator dan strobo.
3. Plat nomor bikinan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor
Plat nomor yang dibuat sendiri yang biasanya dibikin bergaya bisa dikatakan sebagai plat palsu, meski sesuai dengan nomor kendaraan pribadi. Jika kamu tetap memilih untuk menggunakannya, dijamin kamu akan berurusan dengan pihak kepolisian dan sudah pasti kamu pun akan mendapat surat tilang.
4. Knalpot berisik