JAKARTA - Kebijakan registrasi kartu prabayar yang disahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam praktiknya telah berlangsung sejak Oktober 2017. Kebijakan ini bertujuan untuk memvalidasi data pelanggan operator seluler Tanah Air serta meminimalisir penyalahgunaan SIM card.
Selain itu, registrasi SIM card juga dinilai akan menguntungkan operator bahkan membuat industri lebih efisien. Sebagaimana diketahui, banyak masyarakat yang kerap berganti SIM card hanya untuk penggunaan yang tidak lama. Alhasil mereka hanya menjadi pelanggan sementara, padahal operator memgemas produknya dengan biaya yang sama.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, registrasi SIM card akan membuat industri menjadi efisien seperti berkurangnya biaya untuk SIM card. "Ratusan juta SIM card dibeli, dipromosikan tapi nggak jadi pelanggan," kata Rudiantara di Jakarta, Senin (11/12/2017).
Baca juga: Registrasi SIM Card Tembus 93 Juta Pelanggan