Sebagaimana diketahui, Kominfo telah memulai kebijakan registrasi SIM card prabayar kepada seluruh pelanggan. Berdasarkan aturan ini, setiap pelanggan harus melakukan registrasi dengan mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Selain meminimalisir penyalahgunaan SIM card, kebijakan ini juga akan dengan mudah mengidentifikasi pelaku yang menyalahgunakan layanan operator seluler. Alhasil keamanan pelanggan pun lebih terjaga.
Di Indonesia, tercatat 360 juta SIM card yang tersebar dan digunakan pelanggan, meski tak diyakini jumlah SIM card tersebut semuanya aktif. Sementara itu, jumlah pelanggan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan masih banyaknya kesempatan registrasi hingga 28 Februari 2018. (lnm)
(Kemas Irawan Nurrachman)