Diproduksi di Indonesia, Komponen Lokal Mobil Listrik Tak Sebanyak Kendaraan Konvensional

Santo Evren Sirait, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2017 18:57 WIB
Ilustrasi mobil listrik (Okezone)
Share :

JAKARTA - Rancangan aturan mengenai mobil rendah emisi karbon hingga saat ini masih digodok oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan instansi terkait lainnya. Dalam rancangan tersebut, agen pemegang merek (APM) kendaraan diberi kebebasan memilih mobil rendah emisi, baik itu mobil bermotor listrik, seperti hybrid, plug in hybrid, atau full electric, maupun berbahan bakar alternatif seperti compressed natural gas (CNG) dan dari nabati, untuk dipasarkan.

Bagi APM yang memasarkannya akan mendapat insentif pajak, walaupun produk tersebut masih diimpor. Di antara sekian banyak jenis kendaraan rendah emisi karbon, mobil bermotor listrik diperkirakan akan lebih banyak. Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi APM untuk membuat mobil listrik lebih dikenal masyarakat.

(Baca juga: Wih, Kemenperin Akan Uji Coba 10 Prototipe Mobil Listrik)

"Aturan mobil listrik nanti kami dorong berbasis kepada bea masuknya. Kami juga permudah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan impor. Mobil listrik akan lebih rendah (pajak) dibanding mobil (impor) bermesin konvensional lainnya," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Mengenai seberapa besar pajak yang akan diberikan, Airlangga mengatakan angkanya belum final. Sampai sekarang masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya