"Kalau semuanya sudah selesai, kita bisa cabut pemblokiran Telegram," tutup Chief RA.
Semuel A. Pangerapan Dirjen Aplikasi Informatika sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan normalisasi jika, "Semua konten akan dipenuhi, apa yang ada di Indonesia ya diikuti. Kalau dia melanggar ya kita blokir, apalagi propaganda di website-nya, ini akan menjadi komunikasi yang intens".
Sebelumnya diketahui, Kominfo beserta lembaga terkait telah memblokir 11 DNS terkait dengan Telegram berbasis web sejak 14 Juli, namun pengguna smartphone masih dapat menggunakan aplikasi Telegram versi mobile.
Baca juga: Astaga! Ini Ternyata Alasan Teroris Senang Menggunakan Telegram
Menanggapi maraknya penyebaran konten negatif di jejaring sosial, Kominfo juga berencana untuk memanggil penyedia layanan sejenis seperti Facebook, Line, Google, WhatApp, dan Twitter.
(Ahmad Luthfi)