JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini melakukan pertemuan dengan Telegram. Tak tanggung-tanggung, CEO Telegram Pavel Durov bertandang ke Indonesia untuk melakukan pembicaraan terkait pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap aplikasinya.
Seperti diketahui, Telegram dinilai mengandung muatan radikalisme dan terrorisme sehingga Kominfo memutuskan untuk menutup akses ke aplikasi itu. Hal tersebut ditempuh untuk menjaga keamanan negara dari dampak negatif yang ditimbulkan konten tersebut.
Namun langkah pemblokiran tersebut dinilai seolah terburu-buru. Pasalnya, masyarakat termasuk pengguna Telegram tak mendapat informasi sebelumnya bahwa Telegram yang kerap digunakannya itu akan diblokir.
Dijelaskan Pengamat Sosial Media, Heru Sutadi, pemblokiran memang menjadi wewenang pemerintah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016. Meski begitu, menurut Heru dalam Undang-Undang Dasar no 28 F disebutklan bahwa warga negara memiliki hak mendapatkan informasi dari saluran apapun.
“Kita lihat di UUD 28 F, tiap warga negara punya hak mendapatkan informasi dari saluran apapun. Kita nggak bisa melalmpaui UUD. Kalau ada yang dilarang, idealnya ada satu proses hukum,” terang Heru dalam diskusi Redbons, Kamis (3/8/2017).
Diakuinya, memang proses itu cukup lama sementara dampak negatif tak bisa dihindarkan. Sehingga menurutnya, dasar dari pemblokiran harus segera diubah dengan peraturan menteri (permen) yang baru.
Selain itu, dijelaskan Heru bahwa internet merupakan wilayah yang netral, sementara dampak positif dan negatifnya tergantung pada penggunaannya. Menurutnya, pemblokiran tak bisa dilakukan satu pihak saja, tetapi harus transparan.