JAKARTA - Facebook mendapatkan gugatan di Wina, Austria. Seorang aktivis privasi bernama Max Schrems dan sekira 25.000 pengguna lainnya di penjuru dunia menggugat media sosial milik Mark Zuckerberg tersebut karena masalah data privasi.
Dalam gugatannya Schrems berpendapat bahwa Facebook telah melanggar privasi konsumen melalui penggunaan data pribadi dan pelacakan konsumen di halaman eksternal dan lainnya. Schrems dan ke-25.000 pengguna lainnya diketahui melakukan tuntutan class-action suit pada Agustus 2014.
Menurutnya gugatan class-action suit itu penting, mengingat 25.000 pengguna lainnya kemungkinan tak bisa menggugat karena masalah finansial.
"Jika gugatan privasi tak dikelompokkan, mereka (Facebook) bisa lolos dengan melanggar hukum," kata Schrems yang dikutip dari Reuters, Kamis (20/7/2017). Gugatan privasi tersebut ditujukan kepada Facebook Ireland Ltd yang merupakan anak perusahaan yang melayani 80% pengguna secara global.
Baca juga: Giliran Facebook, Twitter Cs Dipanggil Kominfo, Ada Apa?