Indonesia Perlu Undang Undang Perlindungan Privasi

Kemas Irawan Nurrachman, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2017 12:32 WIB
Pengamat keamanan siber Pratama Persada
Share :

JAKARTA - Indonesia secara tidak sadar, kini menjadi sasaran peretasan baik dari dalam maupun luar negeri. Aksi terakhir serangan ransomeware Wannacry yang menginfeksi sejumlah kantor dan lembaga negara dan mengambil data privasi di dalam komputer.

Dalam survei yang dilakukan Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) di sembilan kota besar, responden memahami jika keamanan privasi di dunia maya menjadi sebuah keharusan.

"Sebanyak 74% responden menyatakan bahwa mereka paham dan sadar bahwa memasukkan data pribadi ke aplikasi atau layanan online berpotensi mengganggu privasi. Survei lainnya, 75% khawatir data mereka akan disalahgunakan oleh pihak lain," kata Chairman CISSReC Pratama Persadha di Jakarta.

Berdasarkan data tersebut, lanjut Pratama, kebutuhan untuk melindungi privasi menjadi sebuah keharusan. Dia menjelaskan, jika data yang ada di zona privasi akhirnya dipegang ke tangan yang salah, maka akan merugikan masyarakat Indonesia.

"Kita ikut anggota BPJS atau lembaga pemerintah lainnya, kita tidak tahu apakah data kita terlindungi atau tidak. Apakah di-sharing ke asuransi atau pihak ketiga, karena belum ada standar keamanan, belum ada undang undang yang mengatur tentang standar keamanan tertentu," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya