'League of Legends' Menang atas Gugatan Layanan Cheating

Moch Prima Fauzi, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2017 16:03 WIB
(Foto: Battlefy)
Share :

CALIFORNIA – Cheating atau belaku curang dalam bermain game merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh pihak developer. Hal itu dikarenakan cheating dapat membuat permainan tak seimbang dengan melakukan beberapa pengaturan, seperti penambahan kekuatan.

Namun pengembang dari game 'League of Legends', Riot, telah memenangkan gugatan atas perbuatan ilegal tersebut. Sebagaimana dilaporkan Ubergizmo, Selasa (7/3/2017), Riot menerima ganti rugi sebesar USD10 juta.

Mereka diketahui menggugat LeagueSharp yang merupakan penyedia layanan automatic gameplay. Selain dapat memainkan permainan secara otomatis, pemain juga bisa mendapatkan biaya langganan secara gratis.

Oleh karena itu, pemain 'League of Legends' dapat meningkatkan nilai, menaikkan ranking, dan mendapatkan uang hanya dengan menggunakan bot, tanpa harus benar-benar memainkannya.

Meski demikian, adanya kemenangan gugatan Riot ini tak secara langsung dapat menghentikan tindakan cheating. Namun, tentunya hal ini dapat mengurangi efek jera bagi pelakunya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
EA EA
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya