BANDUNG - Berdasarkan data dari PT KAI, dari sekitar 400 perlintasan KA di Jabar, hanya sekitar 100 saja yang merupakan perlintasan KA resmi. Adapun dari 100 perlintasan resmi tersebut, tidak seluruhnya memiliki pintu perlintasan. Dengan demikian, hal tersebut tentu meningkatkan risiko kecelakaan bagi setiap pengguna kendaraan yang melalui perlintasan KA.
Sementara itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jabar menilai, perlintasan merupakan titik berbahaya karena gelombang elektromagnetik yang ada di rel dapat memengaruhi mesin mobil dan dapat menyebabkan mesin mobil mati. Ketiadaan pintu perlintasan akan memperbesar risiko matinya mesin mobil ketika melalui perlintasan KA.
Kepala Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Zunerfin, Jumat (20/5/2016) mengatakan, sejak adanya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, PT KAI tidak diperkenankan lagi untuk mendirikan pintu perlintasan KA. Hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berkaitan dengan hal ini, PT KAI berharap pemerintah dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melintasi perlintasan kereta api. Terkait bagaimana teknisnya, Zunerfin menuturkan, hal itu pemerintah yang lebih berwenang.
"Dari sekitar 400 perlintasan di Jabar, kategorinya bermacam-macam, tidak semua dapat dilalui kendaraan roda empat, ada juga yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua. Berkaitan dengan hal itu, kami berharap pemerintah dapat menjadikan perlintasan KA aman, bagaimana teknisnya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada yang memiliki kewenangan," katanya.