Sah, Pengguna Kartu Prabayar Wajib Registrasi dengan KTP

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2015 14:34 WIB
Sah, Pengguna Kartu Prabayar Wajib Registrasi (Foto: Ahmad Luthfi/okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah melalui tahapan pembahasan bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menetapkan pelaksanaan registrasi prabayar.

Registrasi prabayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 yang dibuat pada 21 September 2015. Meski demikian, registrasi pelanggan prabayar wajib dilaksanakan secara nasional pada 15 Desember.

Dengan demikian, khusus pembeli baru kartu prabayar saat ini mereka harus menunjukkan identitas yang valid melalui KTP, SIM, Paspor atau Kartu Pelajar di tempat pembelian kartu perdana.

Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar, di mana data yang di-input seperti nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat rumah. Mekanismenya, registrasi prabayar menggunakan SIM Tool Kit 4444 yang dimodifikasi atau memakai perangkat registrasi lain yang disediakan operator dengan menambahkan identitas (ID) milik penjual kartu prabayar.

Dengan penertiban ini, maka pihak penjual kartu perdana memiliki identitas atau ID resmi yang diberikan oleh operator telekomunikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka operator bisa mengenakan sanksi kepada pihak distributor, outlet atau retail.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya