JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada 28 Juli 2015 mendapat dukungan dari pemerhati safety driving sekaligus pembalap nasional Rifat Sungkar. Sesuatu yang menyangkut keselamatan berkendara harus didukung.
"Saya setuju sekali dengan batas kecepatan ini. Tapi yang tak kalah penting juga adalah mempertahankan kecepatan konstan. Ini harus diaplikasikan pada saat berkendara sehari-hari. Jadi misalnya nanti dibatasi kecepatan maksimum 40 kilometer per jam ya semua pengemudi sebisa mungkin berada di kecepatan itu," ujarnya kepada Okezone.
Ia menambahkan, aturan tersebut bukan sekadar untuk menyelematkan nyawa manusia, namun juga membuat arus lalu lintas menjadi tertib dan mengalir.
Bila kondisi jalan memungkinkan mobil dilajukan 40 km/jam, maka semua kendaraan melaju di kecepatan tersebut. Bila ada yang melaju 30 km/jam bahkan 20 km/jam, hal itu bisa membuat kondisi lalu lintas berantakan.