Suhu Bumi Terpanas Pernah Terjadi di Zaman Firaun

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2013 05:01 WIB
Ilustrasi (foto: Fabiusmaximus.com)
Share :

JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK, hingga melaksanakan ibadah haji. Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat saat jual beli tanah.


Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
 
Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.


Baca Juga: Cara Mencaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan
 
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.


Simak selengkapnya di Infografis.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya