Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Juta Data Biometrik Terekam dalam 22 Hari, Komdigi Targetkan Tambahan 10 Juta Bulan Depan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |18:55 WIB
10 Juta Data Biometrik Terekam dalam 22 Hari, Komdigi Targetkan Tambahan 10 Juta Bulan Depan
Menkomdigi Meutya Hafid.
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa lebih dari 10 juta data biometrik pelanggan seluler telah terekam dalam jangka waktu 22 hari, atau sejak registrasi pelanggan berbasis biometrik resmi diterapkan pada 1 Juli 2026. Capaian ini merupakan hasil awal pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang pemanfaatan teknologi biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Sebagai informasi, aturan yang diterbitkan pada Januari 2026 itu mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi pengenalan wajah.

"Dalam masa waktu ini sudah dilaksanakan lebih dari 10 juta data biometrik dari pelanggan operator seluler," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Menurut Meutya, kebijakan registrasi biometrik bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dari berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu atau tidak terverifikasi.

Ia menjelaskan bahwa negara perlu hadir untuk mengamankan masyarakat dari kejahatan digital, terutama yang muncul akibat penggunaan nomor seluler tanpa identitas sebenarnya atau memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu.

Komdigi juga mendorong percepatan pelaksanaan registrasi biometrik. Meutya menyebut pemerintah berharap jumlah data biometrik yang terkumpul dapat bertambah 10 juta lagi dalam satu bulan ke depan.

 

"Jadi angka ini tadi kita sampaikan bahwa kalau bisa dalam bulan depan juga ada kenaikan target 10 juta lagi. Karena kita lihat bahwa memang kejahatan digital, khususnya penipuan di bidang keuangan melalui nomor-nomor seluler bodong atau yang menggunakan nomor-nomor palsu, itu amat marak," ujarnya.

Meutya mengungkapkan, berdasarkan data Satgas Pasti atau Anti-Scam Center, kerugian akibat penipuan pada 2025 mencapai lebih dari Rp9 triliun. Pemerintah berharap penguatan verifikasi pelanggan seluler dapat membantu menekan angka tersebut.

Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut dan meminta seluruh operator seluler mematuhi ketentuan registrasi biometrik secara penuh demi meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna layanan telekomunikasi.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement