Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Registrasi Biometrik Diterapkan, Pendaftaran Nomor Baru Turun Jadi 250 Ribu per Hari

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |17:07 WIB
Registrasi Biometrik Diterapkan, Pendaftaran Nomor Baru Turun Jadi 250 Ribu per Hari
Menkomdigi Meutya Hafid.
A
A
A

JAKARTA – Penerapan registrasi berbasis biometrik membuat jumlah nomor seluler baru yang beredar setiap hari menurun secara signifikan, demikian diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Angka tersebut turun dari sekitar satu juta nomor per hari pada akhir 2024 menjadi hanya 250 ribu hingga 280 ribu nomor per hari setelah registrasi biometrik diterapkan pada awal bulan ini.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penurunan tersebut berdasarkan laporan dari operator seluler yang mengikuti evaluasi pelaksanaan registrasi biometrik pada Kamis (23/7/2026).

"Pada akhir 2024 ketika kami masuk kantor Komdigi, kami dilaporkan bahwa dalam satu hari ada satu juta nomor beredar—nomor baru dibeli dan beredar. Saat ini, dari laporan teman-teman operator seluler, kurang lebih 250 ribu hingga paling banyak 280 ribu. Jadi angkanya mulai lebih masuk akal," kata Meutya.

Menurut dia, tingginya jumlah nomor baru yang beredar sebelumnya menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang membeli kartu SIM dalam jumlah sangat besar setiap harinya. Meutya menilai penerapan registrasi biometrik dapat membantu memperketat validasi identitas pelanggan sekaligus mengurangi peredaran nomor seluler yang menggunakan identitas tidak valid.

"Karena kalau satu hari ada penjualan satu juta, kita juga bingung ini siapa yang membeli hingga sebanyak itu," ujarnya.

Komdigi sendiri mencatat lebih dari 10 juta data biometrik pelanggan seluler telah terekam dalam 22 hari pertama pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sejak mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Capaian tersebut merupakan hasil awal implementasi Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Teknologi Biometrik dalam Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diterbitkan pada Januari 2026.

Melalui aturan itu, setiap registrasi kartu SIM diwajibkan menggunakan verifikasi pengenalan wajah (face recognition) untuk memperkuat validasi identitas pelanggan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement