JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) peraturan baru mengenai pajak kendaraan listrik tidak menggu penjualan secara keseluruhan.
Regulasi baru tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
"Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang pada akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, dikutip Jumat (24/4/2026).
Sebelum adanya aturan baru itu, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik akan naik.
"Total biaya kepemilikan ini akan naik. Yang tadinya tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, kini akan ada. Hal ini akan menambah biaya operasional ke depannya," katanya.
Meski begitu, Kemenperin berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.
Berdasarkan data Januari-Maret 2026, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen.
Sementara penjualan mobil internal combustion engine (ICE) justru turun dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi meningkat menjadi sekitar 19-20 persen.