JAKARTA - Mobil listrik Denza D9 kini bisa dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak tahunannya bahkan mencapai belasan juta jika tanpa insentif.
Diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan bergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Lalu, berapa pajak Denza D9 jika tanpa insentif? Berikut hitung-hitungan simulasinya.
Denza D9 memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp765 juta untuk varian FWD. Sementara Denza D9 tipe AWD memiliki NJKB sebesar Rp931 juta.
Denza D9 memiliki bobot koesifien 1,05.
Untuk menghitung dasar pengenaan PKB-nya, nilai dari NJKB dikali bobot.
Pada Denza D9 FWD, simulasinya berarti Rp765x1,05 yakni Rp803,25 juta. Sementara pajak tahunannya adalah Rp803,25 juta dikali tarif PKB di Jakarta sebesar 2 persen. Hasilnya, pajak tahunan Denza D9 mencapai 16,065 juta. Kemudian ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu, total pajak tahunan Denza D9 FWD adalah Rp16,208 juta.
Untuk Denza D9 AWD, jika tanpa insentif pajaknya lebih mahal. Dasar pengenaan PKB Denza D9 AWD adalah nilai NJKB sebesar Rp931 juta dikali bobot koefisien 1,05 sehingga hasilnya menjadi Rp977,55 jua.
PKB-nya adalah DP PKB sebesar Rp977,55 juta x 2 persen, yang merupakan tarif PKB di Jakarta sehingga hasilnya Rp19,551 juta.
Kemudian ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu, total pajak tahunan Denza D9 FWD adalah Rp19,694 juta.
Hitung-hitungan pajak ini untuk Denza D9 yang terdaftar di Jakarta, sebagai kendaraan pertama. Nilai pajak Denza D9 menjadi naik drastis, jika tanpa insentif.
Sebelumnya, dengan adanya insentif, pemiliki Denza D9 hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu setiap tahunnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)