Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |11:15 WIB
MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza
MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025 juga telah menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Putusan MA ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa merek Denza dengan Worcas Group di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi mengapresiasi putusan majelis hakim. 

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar Angela kepada wartawan, dikutip Senin (13/4/2026). 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement